Jokowi Digugat Rp 343 Miliar

Wali Kota Surakarta, Joko Widodo digugat dua warganya yang tak setuju dengan pencalonan Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, dua warga yang bernama Ari Setyawan dan Paidi ini langsung melayangkan gugatan perdata kepada Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta Jokowi membayar ganti rugi kepada warga Solo sebesar Rp 343 miliar karena dianggap wanprestasi atau ingkar janji.

"Gugatan ini murni suara saya sebagai warga Surakarta yang tidak mau kehilangan Jokowi," kata Ari Setyawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu 26 September 2012. Ari mengaku tidak ada konspirasi politis dalam gugatan tersebut.

Menurut Ari, dengan Jokowi telah ingkar janji kepada kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis.

Pengacara Ari dan Paidi, Srihadi Fahrudin mengatakan kendati sebagian masyarakat Surakarta mendukung langkah Jokowi dalam mengikuti Pilkada di Jakarta, ada juga warga Surakarta yang tidak setuju. "Mereka juga berhak mengajukan gugatan supaya ada keputusan pengadilan," katanya.

Dalam sidang pertama, Hakim Ketua Nurdiyatmi memerintahkan agar pihak Ari-Paidi dan Jokowi berdamai. Waktu perdamaian itu dilakukan selama 40 hari.

Sementara itu Kuasa hukum Jokowi, Suharsono menilai gugatan Ari dan Paidi tidak beralasan. "Tidak ada aturan hukum yang dilanggar Jokowi," ujarnya.

Adapun Jokowi enggan berkomentar mengenai gugatan yang dilayangkan dua warga tersebut. "Sudah ada pengacara dan tim dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta," kata Jokowi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar